Membaca Arah Penegakan Hukum

oleh -159 Dilihat
oleh
Dr. Edison, SH.MH. C.L. (Dosen Praktisi & Anggota Bidang Hukum Polri)

 

Oleh: Dr. Edison, SH.MH. C.L.
(Dosen Praktisi & Anggota Bidang Hukum Polri)

Muarasultra.com, KONAWE — Di tengah fase transisi hukum Nasional yang krusial saat ini, diskursus mengenai efektivitas penegakan hukum sering kali terjebak pada perdebatan formalistik teks undang-undang. Banyak pihak lupa bahwa hukum tidak beroperasi di ruang hampa. Hukum adalah institusi sosial yang hidup, bergerak, dan berinteraksi dengan dinamika kekuasaan serta kesadaran masyarakat.

Untuk membaca arah penegakan hukum hari ini, pendekatan Sosiologi Hukum, khususnya dalam mengukur tingkat kemandirian (otonomi) institusi penegak hukum, menjadi pisau analisis yang tidak sekadar penting, melainkan mutlak diperlukan secara akademis dan substantif.

Menolak Ambiguitas: Apa itu Hukum Otonom dalam Praktik?

Dalam ruang-ruang kuliah hukum, kita sering menemukan ambiguitas teoritis ketika membahas istilah “hukum otonom” dan “hukum heteronom.” Secara filsafat moral, otonomi sering dikaitkan dengan kesadaran individu. Namun, jika kita membedah realitas institusional menggunakan kacamata sosiologi hukum modern sebagaimana “Tesis klasik Philippe Nonet dan Philip Selznick” istilah Hukum Otonom mendapatkan reposisi makna yang jauh lebih substantif.

Institusi hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan) dikatakan telah mencapai taraf “Otonom” apabila institusi tersebut mampu menegakkan rule of law secara mandiri, imparsial, dan steril dari intervensi politik maupun tekanan kepentingan luar (external pressures).

Kemandirian institusi ini diukur dari seberapa patuh para penegak hukumnya terhadap prosedur baku, profesionalisme, dan integritas korps, bukan pada siapa yang sedang memegang kendali kekuasaan. Di sinilah letak urgensinya: institusi yang otonom adalah benteng terakhir kepastian hukum bagi masyarakat.

Tantangan di Lapangan: Menjembatani Teks dan Realitas

Sebagai seorang yang berdiri di dua dunia, sebagai akademisi (Dosen Praktisi) yang menguji teori di podium universitas, sekaligus sebagai anggota Polri yang setiap hari bergelut dengan dinamika hukum di lapangan saya melihat adanya gap (jarak) yang menantang antara hukum yang tertulis di atas kertas (law in books) dengan hukum yang senyatanya dipraktikkan (law in action).

Saat ini, dengan diberlakukannya kodifikasi hukum acara yang baru, institusi kepolisian dituntut untuk melompat lebih tinggi menuju profesionalisme yang rigid. Implementasi regulasi baru seperti tata cara penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pembatasan kewenangan, dan pengawasan administrasi penyidikan, merupakan ujian nyata bagi otonomi institusi.
Apakah institusi mampu bergerak secara mandiri dan presisi berdasarkan hukum substantif? Ataukah proses penegakan hukum masih rentan ditarik-tarik oleh dinamika sosial-politik lokal?
Sosiologi hukum mengajarkan kita bahwa independensi institusi tidak lahir hanya karena undang-undangnya dirubah. Ia lahir dari pelembagaan nilai (institutionalization of values). Ketika seorang penyidik mengambil keputusan murni berdasarkan bukti dan prosedur formal, menolak intervensi dari pihak mana pun disanalah “Hukum Otonom” sedang mewujud secara substantif.

Menuju Paradigma Hukum yang Responsif

Namun, otonomi institusi tidak boleh diartikan sebagai kebebasan yang kebablasan atau sifat kaku yang menjauhkan polisi dari rakyat. Institusi yang mandiri harus tetap memiliki kepekaan sosial. Kemandirian prosedural (otonom) harus menjadi fondasi utama sebelum kita melangkah ke tahap tertinggi, yaitu Hukum Responsif, di mana hukum hadir sebagai jembatan solusi dan pencari keadilan substantif bagi masyarakat.

Bagi generasi muda hukum dan para mahasiswa di universitas, memahami dualisme pendekatan ini sangat penting agar tidak gamang dalam melihat realitas penegakan hukum. Kita harus mampu membedakan kapan hukum harus tegak secara otonom (mandiri dari intervensi), dan kapan hukum harus elastis secara responsif (menyerap rasa keadilan di masyarakat).

 

Oleh: Dr. Edison, SH.MH. C.L.
(Dosen Praktisi & Anggota Bidang Hukum Polri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *