‎Melalui Mekanisme Mediasi, Gugatan Terhadap Kantah Konawe di PTUN Kendari Resmi Dicabut

oleh -106 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, selaku Tergugat dalam Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.KDI.

‎Dalam perjalanan pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Kendari setelah tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan antara pihak Penggugat dan Tergugat II Intervensi di luar persidangan.

‎Pencabutan gugatan tersebut dituangkan dalam surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim.

‎Hasil ini menjadi wujud bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi, namun dapat ditempuh melalui pendekatan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, dan kolaborasi antar para pihak dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

‎Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa secara efektif demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *