Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Permendagri 83 Tahun 2015, DPMD Konawe : Jangan Asal Ganti

oleh -6737 Dilihat
oleh
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Konawe, Dahlan.

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Konawe mengingatkan kepala desa (Kades) di lingkup pemerintahan Kabupaten Konawe untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak atau asal-asalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan. Menurutnya mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 205.

“Mekanisme pergantian dan pemberhentian perangkat desa harus merujuk Permendagri 83 tahun 2015, jangan asal mengganti,” ujar Dahlan saat dihubungi usai meninjau pelaksanaan uji kompetensi calon perangkat desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

Kata dia, meskipun kepala desa memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat namun semua prosedur harus sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.

Senada dengan Kadis PMD, Ketua Penggerak Masyarakat dan Desa, Asruddin menerangkan Permendagri 83 tahun 2015 secara gamblang menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa yang akan diangkat harus melengkapi administrasi sesuai yang tertuang dalam pasal 3 Permendagri 83. Bahwa perangkat desa memiliki KTP, menandatangani surat pernyataan setia kepada pancasila, memiliki ijazah minimal SMA, akte kelahiran dan mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa.

Selanjutnya, kepala desa membentuk tim penjaringan yang kemudian melakukan kordinasi ke pemerintah kecamatan.

“Camat selanjutnya akan memberikan rekomendasi tentang persetujuan atau menolak permohonan pengangkatan perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa,” ujar Asrudin. Rabu (8/1/2025).

Kemudian Asrudin menyebutkan untuk perangkat desa diberhentikan jika telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tersangkut masalah hukum (Terpidana), tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar aturan sebagai perangkat desa.

“Selama tidak ada pasal yang dilanggar sebaiknya jangan mengganti perangkat desa. Kecuali perangkat desa tidak lagi proaktif atau meninggalkan tugas dan kewajibannya (Tidak mengikuti rapat desa 6 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan),” jelasnya.

Asrudin pun menyampaikan jika kemudian ada jabatan perangkat desa yang kosong sebaiknya dilakukan lelang jabatan. Lelang jabatan ini diumumkan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.

“Sudah ada beberapa desa yang melaksanakan lelang jabatan ini, dan ini sebaiknya dilaksanakan jika ada jabatan perangkat desa yang kosong atau ditinggalkan,” tukasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *