Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kacci Purnama Indah (KPI) serta meminta aparat penegak hukum memeriksa pimpinan PT Astima Konstruksi (ASKON) dan Batu Karang Group atas dugaan pelanggaran pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT ASKON di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
Aksi itu merupakan respons atas bentrokan antara warga dan pihak PT ASKON di Desa Matarape, Morowali, pada 2 Oktober 2026. Peristiwa tersebut diduga dipicu protes masyarakat terhadap debu dari aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang masuk ke permukiman dan merusak tanaman warga.
Berdasarkan keterangan koalisi, bentrokan tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, terdiri atas lima warga lokal dan seorang warga negara asing (WNA). Selain itu, lima mobil operasional dilaporkan rusak dan lima unit ekskavator dibakar.

Sebanyak 75 tenaga kerja asing (TKA) juga disebut telah dievakuasi kepolisian ke Polda Sulawesi Tengah untuk kepentingan penanganan situasi pascabentrokan. Koalisi menyebut para TKA tersebut masih berstatus saksi.
Koalisi menilai insiden itu tidak boleh berhenti pada penanganan kericuhan di lapangan. Mereka meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi aktivitas pertambangan dan pengangkutan material, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Kawasan Hutan
Dalam tuntutannya, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT KPI di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Koalisi mengklaim, berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, sebagian besar wilayah IUP PT KPI berada dalam kawasan hutan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan penetapan status kawasan oleh instansi berwenang.

Selain itu, koalisi menyebut Dinas Bina Marga menyatakan PT ASKON tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan. Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi jetty atau terminal khusus yang digunakan dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Atas persoalan tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan fasilitas pendukung operasional perusahaan.
Mereka juga meminta aktivitas PT KPI dan PT ASKON di Konawe Utara, Morowali, serta wilayah terdampak lainnya dihentikan sampai proses audit dan penegakan hukum selesai.
Desak Kapolri dan Kejaksaan Agung Turun Tangan
Koalisi meminta Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim khusus gabungan bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan, penggunaan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.

Mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap pimpinan dan direksi PT KPI, PT ASKON, serta Batu Karang Group. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, koalisi meminta aparat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
Dalam tuntutannya, mahasiswa merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koalisi turut meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengawal proses hukum, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengusut kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Tak hanya itu, mereka meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas bermasalah tersebut, termasuk apabila terdapat oknum aparat, aparatur sipil negara, maupun pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Koalisi juga mendesak Batu Karang Group dimintai pertanggungjawaban apabila penyidikan membuktikan adanya keterlibatan atau tanggung jawab korporasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan di bawahnya.

Desak Penghentian Aktivitas PT ASKON
Di tengah tuntutan mahasiswa tersebut, persoalan aktivitas PT ASKON di wilayah pertambangan Konawe Utara turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penghentian kegiatan perusahaan oleh pemerintah daerah.
Koalisi meminta penghentian aktivitas tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, dampak lingkungan, penggunaan jalan hauling, serta kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Pernyataan Bupati Konawe Utara mengenai penghentian aktivitas pertambangan PT ASKON perlu dicantumkan secara akurat berdasarkan keterangan atau dokumen resmi pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memperjelas ruang lingkup penghentian, lokasi yang terdampak, serta dasar kebijakan yang diambil.
Tegaskan Perjuangan Konstitusional
Perwakilan Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan konstitusional untuk mendorong keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas perwakilan koalisi.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan mereka mendapat respons dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka berharap penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam operasional perusahaan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT KPI, PT ASKON, Batu Karang Group, serta instansi terkait mengenai berbagai dugaan yang disampaikan koalisi masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.

Sebelumnya, Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menghentikan sementara aktivitas PT ASKON di Desa Matarape pascabentrokan pada 2 Oktober 2026.
Keputusan itu disampaikan setelah pemerintah daerah berdialog dengan masyarakat dan meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis (8/10/2026).
“Pada prinsipnya sementara PT ASKON kami tutup sambil menunggu proses hukum dan kemudian pengaturan legalitas lain. Kami atas pemerintah bersama semua tim Forkopimda bersepakat menutup PT ASKON sambil menunggu evaluasi atau proses hukum yang berlangsung,” kata Iksan, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 10 Oktober 2026
Penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi proses hukum, evaluasi legalitas perusahaan, serta penanganan keluhan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas pengangkutan material tambang yang diduga mengganggu permukiman dan merusak tanaman warga.
Laporan : Febri Nurhuda







