Muarasultra.com, KONAWE – Mahasiswa KKN Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Fakultas Hukum Angkatan ke 49 kelompok 5 menggelar sosialisasi hukum tentang praktik nikah tanpa izin dan nikah dibawah umur.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di balai desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri, Camat Pondidaha Eti Nurbaeti Saranani, Kapolsek Pondidaha IPDA Jefry, Kepala desa Se Kecamatan Pondidaha, Ibu-ibu PKK, aparat desa, tokoh adat, tokoh agama dan perwakilan masyarakat setempat.
Perwakilan mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra, Yaped menerangkan sosialisasi hukum ini bertujuan memberikan edukasi tentang persoalan hukum yang sering dijumpai di daerah pedesaan, salah satunya yakni pernikahan tanpa izin dan pernikahan dibawah umur.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman untuk dapat mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur dilingkungan keluarga atau di desa,” ujar Yaped.
Ditempat yang sama, Kapolsek Pondidaha IPDA Jefry mendorong masyarakat Pondidaha untuk selalu berkoordinasi jika terdapat persoalan hukum di wilayah kecamatan Pondidaha.
Menurutnya, setiap persoalan ataupun permasalahan memiliki solusi jika dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik.
“Saya harapkan setiap persoalan hukum di wilayah kecamatan Pondidaha dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik, pemerintah desa, camat dan seluruh masyarakat harus saling menjaga. Saya tidak inginkan ada masyarakat saya yang tersandung persoalan hukum,” ungkap Kapolsek Pondidaha.
Sementara itu, camat Pondidaha Eti Nurbaeti Saranani menyampaikan agar program sosialisasi dan edukasi hukum yang diberikan oleh mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra bisa meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Sehingga masyarakat di kecamatan Pondidaha bisa menjaga diri untuk tidak terlibat dalam persoalan hukum.
Laporan : Febri