Lurah Hopa-hopa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT Gara-gara Kedapatan Selingkuh ‎

oleh -488 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Lurah Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, berinisial I.S., dilaporkan oleh istrinya, N.S. (52), ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (18/9/2026).

‎Laporan tersebut tercantum dalam Surat tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 55/IX/2026/SPKT Polres Konawe tertanggal 9 September 2026. Dalam dokumen itu, pelapor menyampaikan dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi dalam rumah tangga.

‎Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 8 September 2026, ketika N.S. mengaku memperoleh informasi mengenai suaminya yang sedang makan bersama seorang perempuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Unaaha.

‎Perselisihan kemudian disebut terjadi sekitar pukul 22.30 WITA. Menurut keterangan pelapor, cekcok tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan bagian lengan kanannya mengalami sakit dan memar.

‎Atas kejadian tersebut, N.S. kemudian mendatangi kepolisian dan membuat laporan agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam keterangannya, kepada awak media N.S. juga mengaku bahwa persoalan dalam rumah tangganya telah terjadi berulang kali. Ia menyebut kejadian serupa telah dialaminya hingga sekitar tujuh kali.

‎Selama ini, N.S. mengaku masih berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, atas dugaan kejadian terakhir, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

‎”Saya dapat mereka (Lurah) dengan pelakor (wanita lain) lagi makan berduaan di warung makan,” ungkapnya.

‎“Saya sudah cukup sabar selama ini untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, tapi kali ini sudah tidak bisa saya maafkan,” sambung N.S.

‎Dirinya berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sementara itu, Kasatreskrim Polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPTU Ni Kade Karmiati, S.H. saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan perihal laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh Lurah Hopa-hopa.

‎”Laporannya baru masuk kemarin, keterangan awal dari korban sudah kami terima,” jelasnya.

‎Laporan: Febri Nurhuda



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *