Lahan Diserobot Pagar Dibongkar, Warga Konawe Laporkan PT TPM ke Polisi

oleh -363 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang warga bernama Asman, S.Sos, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.

Dalam laporan yang disampaikan pada 3 Oktober 2025, Asman menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir Desember 2020, saat ia mendapat informasi dari pamannya bernama Sabang, yang memberikan kuasa atas sebidang tanah miliknya untuk dicek dan dikelola. Namun, ketika Asman mendatangi lokasi lahan tersebut, ia mendapati bahwa area itu telah ditanami kelapa sawit tanpa sepengetahuannya.

Merasa dirugikan, Asman kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak PT TPM pada 12 Januari 2021. Pihak perusahaan kemudian menggelar pertemuan, di mana dijelaskan bahwa lahan tersebut telah dimitrakan atas nama Andi Rahmat.

Namun, menurut Asman, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi kemitraan maupun alas hak kepemilikan lahan dari pihak yang disebutkan. Dalam pertemuan itu, Andi Rahmat tidak hadir dan diwakili oleh dua orang bernama Umar Siad dan Irwan, namun keduanya juga tidak dapat memperlihatkan bukti hak atas tanah tersebut.

“Setelah itu saya meminta izin kepada pihak perusahaan untuk memasang pagar batas di lahan saya, dan mereka menyetujuinya. Namun tak lama kemudian, pagar yang saya buat ditemukan sudah dibongkar,” ungkap Asman dalam laporannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami masih melakukan langkah-langkah awal untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Atas kejadian tersebut, Asman melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polres Konawe agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *