Muarasultra.com, Konawe – Komisi Pemilihan mengumumkan komposisi jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) calon anggota Legislatif Provinsi dan jumlah kursi calon anggota legislatif Kabupaten/Kota sesuai yang tertuang dalam PKPU nomor 6 Tahun 2023.
Informasi tentang jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten di ajang Pemilu 2024 ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 bersama Bawaslu Kabupaten Konawe, pimpinan partai peserta Pemilu dan Forkopimda kabupaten Konawe di ruang rapat KPU Kabupaten Konawe, Jum’at (14/4/23).
Ketua KPU Kabupaten Konawe Muhammad Azwar yang didampingi Kordiv Tekhnis KPU kabupaten Konawe Armanto mengatakan PKPU 6 tahun 2023 ini menerangkan komposisi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten pada Pemilu tahun 2024, yang mana dalam penjabarannya terjadi pergeseran kursi yang terjadi di beberapa Dapil.
Hal demikian terjadi karena jumlah penduduk dan pemilih yang berubah di setiap Dapil.
“Jumlah kursi dan pendapilan kita masih sama atau existing namun ada bebeda dapil yang mengalami pergeseran dapil,” jelasnya.
Berikut pembagian dapil dan kursi DPRD kabupaten Konawe pada pemilihan umum tahun 2024.
Dapil 1 meliputi, Kecamatan Unaaha, Wawotobi, Anggaberi, Konawe, jumlah 7 kursi, berkurang dari 8 kursi.
Dapil 2 meliputi, Pondidaha, Wonggeduku, Wonggeduku Barat, Besulutu, Meluhu, Amonggedo. jumlah kursi 7 kursi.
Dapil 3 meliputi, Sampara, Soropia, Bondoala, Kapoiala, Morosi, Lalonggasu Meeto, Anggalomoare jumlah kursi 6 bertambah dari 5 kursi.
Dapil 4 meliputi, Lambuya, Uepai, Puriala, Onembute jumlah kursi 5.
Dapil 5 meliputi Tongauna, Abuki, Latoma, Asinua, Routa, Padanggguni dan Tongauna Utara, jumlah kursi 5.
Laporan : Redaksi