Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) makin serius membongkar praktik korupsi jumbo di sektor tambang.
Kali ini, Jaksa mengarah ke Lily Salim (Tan Lie Pin), Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), yang disebut-sebut terkait dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Nama Tan Lie Pin mencuat di tengah penyidikan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dka menjadi salah satu tokoh kunci yang didalami keterlibatannya oleh penyidik Kejati Sultra.
Dari total 13 tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya berasal dari lingkar dalam PT LAM: pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa Tan Lie Pin memang telah diperiksa secara intensif dan telah masuk tahap telaah akhir oleh tim penyidik. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan, “tegas Dody kepada media.
Salain sebagai Konisaris PT LAW, nama Lily Salim juga mentereng sebagai Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
Sementara itu, pihak manajemen PT LAM belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media hingga berita ini diturunkan.
Laporan : Redaksi






