Ketua KPU Sultra Sebut Tak Ada Aturan yang Mengikat Paslon Hadir dalam Deklarasi Damai

oleh -1204 Dilihat
oleh
Ketua KPU Sultra, Asril.

Muarasultra.com, KENDARI – Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyebutkan tidak ada aturan yang mengikat hadir dan tidaknya Paslon dalam Deklarasi Kampanye Damai.

Kalaupun salah satu paslon tidak hadir atau diwakilkan, tidak menjadi masalah karena tidak ada sanksi diskualifikasi.

“Idealnya harus hadir supaya kita sama-sama berikrar. Meski demikian tidak ada aturan yang mengikat hadir dan tidaknya Paslon dalam Deklarasi Kampanye Damai, yang mengikat itu, aturan kalau pada saat debat, kemudian tiba-tiba yang bersangkutan itu sakit, ya tentu harus ada keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan betul-betul yang bersangkutan itu sakit,” jelas Asril saat dikonfirmasi soal video kegaduhan deklarasi damai di kantor KPU Kabupaten Konawe.

Lebih lanjut, Asril berjanji akan memanggil Komisioner KPU Kabupaten Konawe tersebut untuk mendapatkan informasi secara detail atas kejadian yang viral di media sosial dan pemberitaan.

“Maka dari itu saya belum tahu persis, nanti saya coba tanya teman-teman Konawe terhadap hal itu. Tentu, tindakan kami, saya akan tanya, saya akan panggil mereka untuk menyampaikan secara detail kejadian disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video suasana deklarasi damai Pilkada Konawe diwarnai perdebatan antara pimpinan KPU Konawe dan salah satu tim pasangan calon.

Materi yang menjadi perdebatan, perihal apakah paslon boleh atau tidak diwakilkan dalam deklarasi damai.

Terlepas dari perdebatan yang terjadi, KPU Kabupaten Konawe sebagai penyelenggara pemilihan seharusnya tuntas menyampaikan semua mekanisme dan tahapan kepada peserta pemilihan bukan malah tampil berdebat dihadapan publik.

Narasi yang kemudian terbangun adalah KPU Kabupaten Konawe tidak siap, tidak kompak dan tidak bisa menjadi tuan rumah yang baik.

Peristiwa hari ini menjadi pelajaran besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Konawe terkhusus penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk kembali membersihkan niat dan menyatukan visi untuk mewujudkan pilkada damai.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *