Muarasultra.com, KENDARI – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan diterima Tim Fakta Indonesia, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S. dan T alias No.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa S telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
”Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, status Suparjo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” ujar AKBP Edi Raharjono melansir berita kodesultra.com.
Menurutnya, perkara tersebut mulai disidik sejak 16 Maret 2026 atas dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dalam kurun waktu tahun 2025.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti.
AKBP Edi Raharjono menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat dan hasil tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit alat berat jenis excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan hasil penambangan yang diduga berasal dari lokasi perkara.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
”Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Edi Raharjono meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S sempat membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Saat itu, politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dengan aktivitas tambang ilegal sebagaimana diberitakan.
Namun, seiring berkembangnya proses penyidikan dan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya menetapkan S bersama T alias No sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.
S diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bombana–Konawe Selatan untuk periode 2024–2029. Pada Maret 2026, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem terkait perubahan struktur kepemimpinan fraksi.
Saat menerima amanah sebagai Ketua Fraksi, S menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dijalankan pimpinan sebelumnya serta memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pimpinan DPRD maupun Partai NasDem.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka, S akan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Loporan : Febri Nurhuda







