Muarasultra.com, KENDARI — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri acara Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 Juni 2026.
Acara kedinasan yang berlangsung secara hibrida di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ini dihadiri oleh jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra serta berbagai pemangku kepentingan utama, mulai dari instansi vertikal, TNI/Polri, KPKNL Kendari, hingga perwakilan BPKAD.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra menegaskan bahwa inventarisasi data tanah pemerintah yang solid merupakan fondasi utama untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) guna memitigasi potensi sengketa di masa depan.
Selaras dengan komitmen pengamanan aset tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN memaparkan implementasi kebijakan sertipikat elektronik yang kini diatur ketat lewat Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2023.
Untuk menjamin keabsahan hukum dari dokumen pengajuan pendaftaran aset, instansi pemohon kini diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dalam laporan progres yang dipaparkan di forum tersebut, capaian positif telah ditunjukkan di wilayah Konawe, di mana usulan sertipikasi tanah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Konawe sukses menembus angka realisasi 100 persen.
Dari perspektif pengelolaan kekayaan negara dan daerah, perwakilan KPKNL Kendari menyampaikan urgensi dari berjalannya Kebijakan Satu Peta nasional melalui agenda validasi informasi geospasial yang diintegrasikan langsung pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Di sisi lain, BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa pemerintah daerah telah berhasil mengamankan sertipikat atas 1.067 bidang tanah miliknya. Pada tahun anggaran 2026 ini, pihak BPKAD membidik target penyelesaian baru sejumlah 69 bidang tanah yang diprioritaskan penuh pada sektor fasilitas sekolah serta pelayanan publik vital lainnya, didukung dengan pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana monitoring.
Sesi diskusi interaktif dalam sosialisasi ini secara khusus mengupas tuntas kendala nyata di lapangan, salah satunya berupa selisih luas tanah administrasi dengan hasil riil pengukuran kadastral.
Menjawab tantangan tersebut, tim ahli Penata Pertanahan Madya dan BPKAD merumuskan solusi bahwa pemerintah daerah dapat menerbitkan surat pernyataan resmi menerima hasil ukur riil lapangan yang dilampiri berita acara kronologis demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Terkait keterbatasan anggaran operasional daerah, forum menyarankan pemanfaatan kerja sama program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikawal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koridor pencegahan korupsi aset daerah.
Laporan : Redaksi







