Muarasultra.com, KOLAKA – Dugaan penyerobotan dan penjualan lahan secara sepihak kembali terjadi di Sulawesi Tenggara.
Kali ini, keluarga Hani Tambaru warga desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang menjadi korban.
Lahan perkebunan seluas puluhan hektare dijual oleh kepala desa Sopura kepada perusahaan tambang PT Rimau Group mitra PT IPIP tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Hani Tambaru mengungkap sejak tahun 1984 hingga tahun 2008 lahan perkebunan dengan nama lahan Rayon Lambuato merupakan milik keluarnya. Lahan tersebut dimiliki secara sah turun-temurun dibuktikan dengan surat pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Namun kini, lahan tersebut digusur, di serobot dan dijual oleh kepala desa Sopura ke pihak PT Rimau Group dengan dalil lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Suratnya bapakku tahun 1984 masih disebut pemukiman rayon lambuato dan dihibahkan kesaya tahun 2008 masih disebut rayon lambuato, sekarang tiba-tiba jadi kawasan hutan dan dijual oleh kepala desa Sopura, itu gunanya surat” untuk apa? terus itu gunanya kami bayar pajak itu buat apa?,” ungkap Hani Tambaru. Selasa (11/2/2025).
Lanjutnya, saat ini sudah ada tujuh warga yang menjadi korban penggusuran lahan, penjualan lahan yang dilakukan kepala desa Sopura kepada PT Rimau Group. Semua dilakukan kepala desa tanpa pemberitahuan apalagi ganti rugi lahan dan tanaman.
“Betul betul ini pak desa sopura, sudah lebih tujuh orang jadi korban, kebunnya orang digusur tanpa pemberitahuan dan pambayaran atau ganti rugi sudah digusur pohon jambu mentenya pemilik lahan,” ungkapnya menambahkan.
Sehingga, atas kondisi ini, Hani Tambaru meminta agar pihak berwenang segera memanggil dan menangkap kepala desa Sopura dan penanggung jawab PT Rimau group.
“Usut dan tangkap pak desa sopura, sudah menyerobot lahan milik masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, kepala desa Sopura dan pihak PT Rimau Group hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Laporan : Febri Nurhuda






