Kejati Sultra Sita Uang Rp79 miliar, Hasil Tipikor Pertambangan Nikel di Mandiodo

oleh -442 Dilihat
oleh
Kejati Sultra Sita Uang Rp79 miliar, Hasil Tipikor Pertambangan Nikel di Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah lebih pada, Kamis (24/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah RP 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” ujar Patris saat jumpa persnya pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, dari keseluruhan Rp79 miliar lebih, itu sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya.

“Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” bebernya

Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.

Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *