Kejati Sultra Setor Uang Rp.42.317 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang BB Tipidkor PT Antam Blok Mandiodo

oleh -1279 Dilihat
oleh
Kejati Sultra bersama Kejari Konawe ekspose penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT. Antam blok Mandiodo, Konawe Utara.

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejari Konawe berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp. 42.317.000.000,00 ( Empat puluh dua Miliar, Tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini didapatkan dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT. Antam blok Mandiodo, Konawe Utara dengan terpidana Hendra Wijayanto.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH., Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Musafir Menca, SH. MH. (Kajari Konawe).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024.

yang telah berkekuatan Hukum Tetap Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP Atas Nama Terpidana Hendra Wijayanto.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *