Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejari Konawe berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp. 42.317.000.000,00 ( Empat puluh dua Miliar, Tiga ratus tujuh belas juta rupiah).
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini didapatkan dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT. Antam blok Mandiodo, Konawe Utara dengan terpidana Hendra Wijayanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024.
yang telah berkekuatan Hukum Tetap Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP Atas Nama Terpidana Hendra Wijayanto.
Laporan : Febri Nurhuda