Kejari Konawe Terima 1,3 M Pengembalian Kerugian Negara dari Dugaan Tipikor Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Desa Saponda

oleh -2073 Dilihat
oleh
Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH., MH., (Kanan), Kasi pidsus Arie Sabri Salahuddin, SH , MH, bersama dua pengacara tersangka UPL.

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Gelar Press Release Pengembalian Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara pekerjaan Tambatan Perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda tahun anggaran 2023, Senin (3/2/2025).

Kegiatan press release berlangsung di gedung aula Kejaksaan Negeri Konawe. Press release dipimpin langsung oleh Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH., MH.,

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH., MH., (Kanan), Kasi pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH , MH, (Kiri).

Kajari Konawe Musafir Menca mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangungan tambatan perahu Desa Sapudo dan Desa Saponda TA. 2023 sebesar Rp 1.365.378.012,-(satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah) dengan rincian Rp 869.394.908,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan rupiah) dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Rp 495.983.104,- dari Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda.

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangungan tambatan perahu Desa Sapudo dan Desa Saponda TA. 2023 sejumlah Rp 1.365.378.012,- (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah) di serahkan oleh perwakilan dari tersangka “UPL” selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe TA. 2023.,” jelasnya.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH, Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH., MH., Kasi Pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH , MH,

Selanjutnya uang pengembalian kerugian Negara tersebut sejumlah Rp 1.365.378.012,- (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah) dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.

Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH. MH., melalui Kasi pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH , MH, menerangkan tersangka UPL sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan dua CV yang berbeda.

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH., MH. didampingi Kasi pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH , MH,

Proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dengan nilai kontrak Rp 2.292.250.000 yang dikerjakan pihak CV Wijar Karya Utama.

Selanjutnya, pembangunan tambatan perahu Desa Saponda senilai Rp 1.386.303.366 dengan pelaksana pekerjaan CV Anugerah Mutli Karya. Masing-masing berkontrak pada tahun anggaran 2023.

“UPL bukan pemilik kedua CV ini, UPL hanya memakai dua CV ini untuk melaksanakan proyek pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda,” ujarnya dalam sesi wawancara press release di Aula Kejari Konawe. Jum’at (22/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, dtemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Bahwa Progres pekerjaan tambatan perahu desa Sawapudo 16,71 persen, sedangkan progres pekerjaan tambatan perahu di desa Saponda 19,24 persen, sedangkan realisasi anggaran telah mencapai 60 persen.

Uang Pengembalian kerugian Negara perkara proyek tambatan perahu di Soropia.

“Sehingga berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Konawe ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” lanjutnya.

Untuk N selaku kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe, yang juga pengguna anggaran memiliki peran untuk mengawasi atau melakukan monitoring dan mengeluarkan anggaran atas pekerjaan ini.

Seperti kita ketahui, pekerjaan ini menggunakan metode unit price, pekerjaan dibayarkan sesuai bobot pekerjaan. Nah tersangka N mengetahui progres pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi anggaran namun ia (tersangka N) bayarkan juga.

“Dia bayarkan 60 persen sementara bobot pekerjaan masih 16 persen. Saat rapat bersama, progres pekerjaan masih 3 persen hanya dalam waktu satu bulan progres jadi 60 persen, tersangka N mengetahui hal tersebut namun tetap melakukan pembayaran, sehingga ditemukan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus.

Dikonfirmasi adanya tersangka lain, Kasi pidsus Kejari Konawe bilang proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, jika penyidik menemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tambatan perahu di Kabupaten Konawe.

Sebelumnya pada tanggal 4 November 2024, Penyidik telah menetapkan Tersangka ā€œUā€ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 dan juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ā€œU.

Selanjutnya tanggal 21 November 2024 pukul 20.00 wita tim penyidik menetapkan UPL dan N sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ke tiga tersangka U, UPL dan N kini menjadi tahanan kejaksaan negeri konawe dan ditahan dibalik jeruji besi rutan unaaha.

Tersangka “U” “UPL” dan Tersangka “N”, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *