Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melaksanakan penandatanganan kerja sama nota kesepahaman atau MoU bersama Kepala Desa se Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi KonKep) di salah satu Hotel di Kendari, Kamis (4/5/23).
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Konawe Kepulauan Amrullah, Wakil Bupati Andi Muhammad LuthfiLuthfi, Kepala Kejari Konawe Musafir Menca, Sekda Konkep, Kadis DPMD serta 77 Kepala Desa se Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bupati KonKep Amrullah dalam sambutannya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kejari Konawe yang senantiasa melakukan pencegahan terhadap indikasi-indikasi tindakan melawan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan dana desa (DD).
“Pemda KonKep memberikan dukungan kepada Kejari atas upaya pencegahan terhadap indikasi-indikasi tindakan melawan hukum,” jelas Bupati KonKep Amrullah.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir Menca menegaskan kepada para Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa (DD) atau Alokasi dana desa (ADD) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Konawe akan selalu berusaha mengupayakan tindakan-tindakan pencegahan (preventif) terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa di Konawe Kepulauan,” tegas Kepala Kejari Konawe.
Laporan : Febri