Muarasultra.com, KONAWE – Polemik aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian tak habis cerita. Di tengah tingginya geliat investasi, sejumlah perusahaan tambang justru diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari administrasi hingga indikasi beroperasi secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas pertambangan di Sultra. Penindakan, kata dia, segera dilakukan.
“Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kurang lebih ada di atas lima perusahaan yang kami identifikasi,” ujarnya saat mendampingi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerja di Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).
Selain soal pelanggaran aktivitas tambang, persoalan tunggakan pajak perusahaan tambang di Sultra juga ikut disorot.
Anang mengungkapkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita fokus pada seluruh data yang masuk. Untuk Sulawesi Tenggara, tim PKH telah turun ke lapangan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Beberapa perusahaan sudah kami identifikasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Kunjungan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ke Kejari Konawe sendiri merupakan bagian dari agenda pemantauan langsung terhadap kinerja aparat kejaksaan di daerah serta memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum.
Turut hadir dalam rombongan tersebut, Kepala Biro Umum Kejagung Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta sejumlah pejabat lainnya.
Penulis: Redaksi






