Kebijakan Retribusi Pantai Toronipa Diprotes, Aliansi Desak Plt Lurah Dicopot

oleh -175 Dilihat
oleh

‎Muarasultra.com, Konawe – Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat mendesak Camat Soropia mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan Plt Lurah Toronipa terkait pengaturan penarikan retribusi di kawasan wisata Pantai Toronipa. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang disertai dokumen pernyataan sikap.

‎Jenderal Lapangan Zulfiqar mengatakan, kebijakan yang lahir dari rapat di Kelurahan Toronipa pada 10 Juli 2026 menginstruksikan penghentian penarikan retribusi masuk Pantai Toronipa pada malam hari. Menurut aliansi, kebijakan itu kemudian diterapkan melalui pemasangan plang di pintu masuk kawasan wisata.

‎“Tidak ada klausul yang memberikan wewenang kepada lurah untuk mengatur keuangan daerah atau retribusi daerah,” ungkapnya.

‎Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur perubahan jam operasional penarikan retribusi.

‎“Pengaturan jam operasional sama sekali tidak ada diatur dalam perda, perbup, maupun keputusan kepala dinas, surat edaran, juknis, ataupun standar operasional prosedur. Jadi tidak ada dasar bagi lurah untuk mengatur jam operasional penarikan retribusinya itu,” jelasnya.

‎Lebih lanjut ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan perlindungan terhadap wisatawan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mereka menyebut sebagian retribusi yang dibayarkan pengunjung menjadi dasar pemberian perlindungan asuransi kecelakaan.

‎“Pengunjung yang masuk tanpa membayar retribusi resmi tidak dapat mengklaim asuransi kecelakaan pariwisata. Tentunya hal ini akan kembali memberikan asumsi buruk tentang Pantai Toronipa dari masyarakat Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

‎Berdasarkan alasan tersebut, Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat menyampaikan dua tuntutan kepada Pemerintah Kecamatan Soropia, yakni, Mendesak Camat Soropia mengevaluasi seluruh kebijakan Plt Lurah Toronipa dan merekomendasikan pemberhentiannya, dan Mendesak Camat Soropia merekomendasikan kepada Bupati Konawe agar memberhentikan Plt Lurah Toronipa karena, menurut aliansi, yang bersangkutan berstatus terpidana.

‎Dengan hasil jadian tersebut, Zulfiqar menyatakan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

‎“Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan,” tulis Zulfiqar dalam dokumen yang ditandatangani bersama para koordinator lapangan.

‎Sementara itu, Camat Soropia, Harianti saat dikonfirmasi via telepon seluler menyampaikan akan memberikan penjelasan sesegera mungkin.

“Sebentar saya telpon, saya lagi dijalan hp sya juga mau lowbetmi,” singkatnya. ‎

‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *