Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Indonesia Kendari memastikan gaji setiap karyawan PT Pos Indonesia dibayarkan secara utuh dan tak ada potongan.
Demikian disampaikan, Manager Pengendalian Operasi Kurir dan Logistik KCU Kendari, Muhammad Kahfi, Rabu (4/3/2026).
“Tidak ada pemotongan gaji pak, yang ada dikenakan potongan pajak sesuai peraturan mentri nomor 168 tahun 2023,” jelas Kahfi.
Menurutnya, kabar pemotongan gaji karyawan yang beredar hanyalah kesalahpahaman dari karyawan yang belum membaca atau memahami perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani setiap bulannya.
“PKS itu diperpanjang setiap bulan, disitu ada ketenatuan pajak penghasilan atau pph,” ungkapnya.
Muh Kahfi juga menerangkan, sistem penggajian karyawan dilakukan oleh kantor pusat melalui transfer ke setiap rekening karyawan.
“Penggajian mereka terpusat pak dari kantor pusat dan regional. Kami tidak bersentuhan ataupun bersinggungan dengan gaji karyawan,” tukasnya.
Laporan : Redaksi







