Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa perkara Nomor 41/Pdt.G/2026 yang berlokasi di Desa Mendikonu, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh informasi dan kondisi faktual secara langsung di lapangan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, aparat desa, serta pihak keamanan.
Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung proses peradilan dalam memperoleh gambaran yang objektif terkait objek sengketa sehingga tercipta kepastian hukum yang adil dan akuntabel.
Selain itu, sinergi antarinstansi dalam penanganan permasalahan pertanahan menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Laporan : Redaksi







