Kasus Perusakan Hutan PT Anugrah Group di Kolaka, KLHK Tetapkan Dua Tersangka Namun Hanya Satu yang Dihukum

oleh -330 Dilihat
oleh
Penetapan tersangka kasus perusakan hutan di desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka oleh PT Anugrah Group.

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua orang dari PT Anugrah Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang nikel ilegal. Seluruh alat berat tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Penyitaan dilakukan pada 13 November 2023, terkait aktivitas penambangan nikel yang diduga tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing adalah Lukman, Direktur PT Anugrah Group, dan Anugrah Anca, Komisaris perusahaan tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, beberapa waktu lalu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya satu dari dua tersangka yang dijatuhi hukuman. Lukman telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Anugrah Anca selaku Komisaris, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru), Manton, menilai bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tidak transparan dan diduga kuat sarat permainan antara pihak perusahaan, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Kan aneh, dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkum KLHK, tapi yang dijatuhi hukuman cuma satu. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sultra masih bisa dibungkam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan terkait satu tersangka lainnya,” tegas Manton.

Menurut Manton, kasus ini seharusnya masih terus dikembangkan karena indikasi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut cukup kuat. Namun, hingga kini, proses pengembangan itu tak kunjung terlihat.

“Perjalanan kasus tambang nikel ilegal dan perusakan hutan di Desa Oko-Oko ini gelap gulita dan penuh misteri. Kejaksaan Agung sudah sepatutnya turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak oknum-oknum yang diduga merugikan negara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *