Muarasultra.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut telah mengantongi dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam perkara korupsi tambang batu bara. Namun hingga kini, identitas pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, sementara publik menunggu kepastian penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut Hari, penyidik perlu segera menguji setiap dugaan yang berkembang, termasuk nama-nama berinisial yang beredar di ruang publik. Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar penanganan perkara tetap berbasis alat bukti sekaligus mencegah munculnya fitnah, kriminalisasi, dan spekulasi liar.
Ia juga mengingatkan, keterlambatan pengungkapan dapat memunculkan persepsi adanya ruang negosiasi hukum. Apalagi sebelumnya penyidik telah menyampaikan indikasi keterlibatan pihak lain.
Hari merujuk pada pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, peran Samin Tan telah dipaparkan, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah.
“Jika alat bukti telah mencukupi, nama penyelenggara negara itu sebaiknya segera diumumkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hari.
Sejauh ini, kasus tersebut telah menjerat Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih terus mendalami perkara dan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting.
“Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah menggeledah sedikitnya 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sepuluh titik di antaranya berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Mantimin Coal Mining, serta rumah sejumlah saksi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi Kejagung dalam membuktikan komitmennya mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal.
Sementara itu, pemerhati intelijen, Sri Rajasa, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada aktor korporasi semata.
“Perlu ditelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izinnya telah dicabut,” ujarnya.
Sri juga menanggapi informasi yang beredar terkait adanya pejabat berinisial ‘K’ dan relasinya ‘MS’. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas klaim yang memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.
Menurutnya, fokus utama seharusnya tidak pada spekulasi identitas, melainkan pada substansi perkara: siapa pihak yang terlibat, bagaimana perannya, serta mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 masih dapat beroperasi hingga 2025.
“Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini berhenti sebagai perkara individual atau menjadi pintu masuk membongkar jaringan beking tambang yang lebih luas,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi






