Muarasultra.com, KONAWE – Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun 2024 memasuki tahap akhir.
Setelah sebelumnya Kejari Konawe meningkatkan status penyelidikan perkara menjadi penyidikan, kini lembaga Adhyaksa dalam waktu dekat akan segera merilis penetapan tersangka kasus yang kabarnya merugikan keuangan negara hingga 3,3 Miliar rupiah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe , Fachrizal,SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2026) di ruang rapat Kejari Konawe.
Kejari mengatakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda Konawe agak terlambat disebabkan jaksa yang menangani perkara pidsus terbatas, apalagi kasipidsus sebelumnya telah berpindah tugas, sehingga penyidikan dilakukan oleh kasipidsus yang baru dalam hal ini Hartanto.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk segera menuntaskan perkara ini hingga selesai dan berkekuatan hukum tetap.
”Sudah kami tangani, sejak bulan lalu sudah naik tahap penyidikan, dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen juga sudah kami amankan, kualifikasi pro-justitia,” jelasnya.
Fahrizal melanjutkan, apabila pemeriksaan saksi-saksi telah rampung, barang bukti telah lengkap dan total kerugian negara telah ditetapkan, maka sesuai S.O.P pihaknya akan segera melakukan penetapan dan penahanan tersangka.
”Sesuai S.O.0 kami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini akan kami lakukan penahanan, tidak ada neko-neko. Penahanan juga bertujuan mempercepat proses hukum
dan sebagai pertanggungjawaban hukum bagi pelaku,” jelasnya.
Kajari Konawe Fachrizal pun sesumbar bahwa penetapan tersangka akan dilakukan bulan depan.
”Insha Allah, Kami usahakan dalam waktu 1 bulan (Penetapan Tersangka),” tegasnya.
Fachrizal pun meminta apabila ada informasi tentang penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kejari Konawe agar sesegera mungkin dilaporkan.
”Semoga kita semua disini (Konawe) menjadi lebih baik lagi,” pungkas Kajari Konawe Fachrizal, SH.
Laporan : Febri Nurhuda







