Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Setiap perusahaan yang beraktivitas di suatu daerah diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja maupun masyarakat setempat.
Namun kondisi ini nampaknya tidak dirasakan oleh puluhan karyawan kontraktor pertambangan PT Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) di Kabupaten Konawe Utara.
Ibarat kerja keras bagaikan kuda namun gaji seperti kura-kura. Karyawan lembur berjam-jam namun gaji yang diterima tak sesuai.
Peliknya situasi ini membuat puluhan karyawan PT TMMS memilih untuk mogok kerja. “Jangan perbudak kami di Kampung sendiri,” ujar salah satu karyawan berinisial IL.
Diceritakan, sejak dia tahun yang lalu PT TMMS tidak pernah membayarkan uang lembur harian. Meski karyawan masuk kerja di jam istrahat atau waktu libur tetap saja pihak perusahaan enggan menghitung kelebihan jam kerja untuk selanjutnya dibayarkan.
“Kondisi ini sebenarnya sudah berjala sejak dia tahun lalu, Januari tahun ini kami kembali mengajukan ke office namun sampai hari ini belum ada realisasi,” ungkapnya. Senin (10/2/2025).
Langkah mogok kemudian ditempuh sebagai jalan terakhir. Setelah mediasi dan perundingan yang tak jua menghasilkan solusi.
“Kami sudah menyurat ke dinas, 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja ini, dan kami pastikan jika pihak perusahaan mencoba untuk mengahalagi ataupun membenturkan sesama karyawan dengan ancaman PHK maka mereka akan bermasalah dengan APH dikemudian hari,” tegasnya.
“Yang kami inginkan hanya satu, kami bisa sejahtera dikampung kami sendiri, kami bisa sejahtera dengan hak dan haji kami,” imbuh IL karyawan PT TMMS yang ikut mogok kerja.
Sementara itu, pihak PT TMMS belum bisa dikonfirmasi atas keadaan mogok kerja.
Aturan pembayaran lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja, pada hari libur resmi, atau pada istirahat mingguan.
Laporan : FN