Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Routa IPTU Fahri memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh RL tetap berjalan sesuai tahapan.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Konawe pada tanggal 1 Juli 2026.
”Sudah kami limpahkan tiga hari yang lalu,” jelas IPTU Fahri.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini hanya memiliki dua orang penyidik sehingga pengaduan dan laporan yang diterima langsung dilimpahkan ke Polres.
”Kami tetap maksimalkan pelayanan, perkara yang masuk ke Polsek kami limpahkan ke Polres,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum RL , Andriansyah Siregar dari ARS Law Firm mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya RL.
Ia berharap Penanangan kasus ini segera diproses guna menjamin rasa keadilan bagi korban serta terduga pelaku
Laporan: Redaksi







