Muarasultra.com, KONAWE — Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan identifikasi lapangan terkait pengaduan Permohonan Pembatalan Sertipikat yang berlokasi di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan sengketa yang diajukan oleh pihak pengadu kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Tim pelaksana melakukan identifikasi dan pengecekan data fisik terhadap objek sengketa untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik yang tercatat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut hadir pihak pengadu, pihak teradu, serta Lurah Inalahi selaku perwakilan pemerintah kelurahan. Tim melakukan sejumlah kegiatan teknis di lapangan, antara lain pengukuran bidang tanah, pencocokan batas tanah, serta pendokumentasian kondisi eksisting sebagai bahan analisis lanjutan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata dan menyeluruh mengenai kondisi objek sengketa. Hasil identifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam proses analisis dan rekomendasi penyelesaian yang adil, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Laporan : Redaksi






