Kantor Pertanahan Konawe Dampingi Survei Lapangan Penilaian Barang Rampasan Negara di Besulutu

oleh -424 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam kegiatan pendampingan survei lapangan atas aset barang rampasan Negara, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Objek yang menjadi sasaran survei adalah sebidang tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 00052/2022 yang terletak di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Tanah tersebut merupakan barang rampasan Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6849 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan dari KPKNL Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Survei juga disaksikan oleh Plh. Kepala Desa Lalowulo dan Sekretaris Desa setempat.

Proses survei berjalan dengan tertib dan lancar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan akurasi data serta kondisi fisik tanah sebagai barang rampasan Negara, guna mendukung proses pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset oleh negara.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *