Kadis Dikbud Konut Pastikan Mutasi Kepala Sekolah dan Guru Sesuai Regulasi dan Prosedural

oleh -1315 Dilihat
oleh
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara, Asmadin, S.Pd. MM.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadin, S.Pd. MM., menanggapi positif aksi demonstrasi yang di lakukan para guru-guru di Kantor Disdikbud Konut, Senin (13/1/2025) beberapa waktu lalu.

Aksi damai yang dilakukan para guru dan mantan kepala sekolah di depan Kantor Disdikbud Konut ini, berkaitan soal mutasi dan pergantian jabatan kepala sekolah yang dilakukan oleh pimpinan daerah bupati Konawe Utara

Kepala Dinas Dikbud Konut, Asmadin menyampaikan, soal pergantian kepala sekolah dan perolingan petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogratif pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, pergantian juga tak semena-mena dilakukan oleh pimpinan daerah melainkan berdasarkan hasil evaluasi dan motoring yang dilakukan oleh dewan pengawas dan Dinas pendidikan itu sendiri.

Asmadin menerangkan setiap pergantian kepala sekolah itu merupakan hal biasa dalam sistem pemerintahan, apalagi kata dia (Asmadin) kepala sekolah yang di roling atau berganti sudah menduduki jabatan bertahun-tahun mulai 7 sampai 10 tahun.

“Sehingga dilakukan penyegaran, untuk memberikan kesempatan yang lain mengembangkan karirnya di pemerintahan. Dan ini juga berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pejabat paling lama 5 tahun di suatu instansi setelah itu dilakukan penyegaran,” ungkapnya dikonfirmasi.

Menanggapi bahwasanya pergantian dan perolingan jabatan para guru ini berkaitan soal perbedaan pilihan saat pilkada beberapa waktu lalu, Ia dengan tegas menyatakan sama sekali tak ada kaitannya.

Bahwa, sebelum pilkada berlangsung pihak Dinas pendidikan Konut telah melakukan pelantikan kepala sekolah sekolah dan perolingan tempat tugas para guru. Namun, langkah tersebut batal karena tak memperoleh rekomendasi dari Mendagri sebab masih tahapan Pilkada, serta berdasarkan tindak lanjut dari ombudsman.

“Nah sekarang proses pilkada telah usai. Kami melantik berdasarkan aturan, kami ikuti rekomendasi Mendagri, koordinasi bupati dan di restui. Sehingga dilaksanakan pelantikan. Kami melaksanakan sesuai prosedural,” terangnya .

Selaku pimpinan instansi di Dinas pendidikan, Asmadin menyampaikan soal pergantian dan perolingan jabatan ASN itu merupakan hal biasa dan berlangsung di semua daerah se-Indonesia.

“In yang harus di pahami, jelas sejak pertama di angkat jadi ASN, di sumpah bahwa siap di tempatkan di mana saja di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ini, dan itu harus di patuhi. Tidak ada tendensi politik. Ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Ini murni di lakukan bupati atas nama pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan, bahwa dibeberapa wilayah di Konawe Utara masih ada terdapat kekurangan tenaga pengajar. Sehingga dengan adanya rekomendasi dari Mendagri serta tambahan tenaga pendidik dari jalur P3K pihak Dinas pendidikan melakukan penempatan untuk mengisi kekosongan agar proses belajar mengajar berjalan maksimal.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *