Muarasultra.com, Kendari— Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari berinisial DF (22) diamankan polisi karena diduga memperdagangkan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar resmi. Kosmetik tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kapolresta Kendari,Kombes Pol Erwin L. Sangka, mengungkapkan bahwa pelaku memasarkan produk-produk seperti booster, body toner, handbody, body cream, dan body whitening dengan merek PC88 Glow, DF Beauty by Dewi, dan Tabitha Glow secara daring.
“Produk kosmetik yang kami amankan ini tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Bahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya dalam komposisinya,” ujar Erwin, Jumat (24/10).
Menurut keterangan polisi, DF memperoleh berbagai bahan kosmetik tersebut dari pemasok di Makassar melalui pemesanan daring. Setelah bahan diterima, pelaku memberi label dan merek sendiri sebelum menjualnya kembali secara online.
Dari hasil penjualan kosmetik ilegal itu, DF disebut meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar akibat peredaran produk tanpa izin tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk kecantikan. “Konsumen diharapkan selalu memeriksa izin edar dan kandungan bahan produk yang digunakan, serta tidak mudah tergiur oleh promosi di media sosial,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok bahan kosmetik ilegal tersebut di Makassar.
Laporan : Redaksi






