Muarasultra.com, KONAWE – Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyoroti dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Selasa, 24/3/2026.
IPPMB menilai, keterlambatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam aturan yang sama, keterlambatan pembayaran juga dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.
Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, menyebut dugaan pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kelalaian administratif semata, melainkan indikasi rendahnya kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja,” katanya.
“Kami menduga tindakan ini dilakukan secara sadar dan menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
IPPMB berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan adanya pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, IPPMB menilai keterlambatan THR juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan psikologis menjelang hari raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT UAM belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. IPPMB menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan mendorong penegakan hukum yang adil dalam hubungan industrial.
Laporan : Febri Nurhuda







