Investigasi: Arogansi Kekuasaan dalam Kasus Korupsi IUP Mandiodo – Mengapa Tan Lie Pin Masih Kebal Hukum?

oleh -603 Dilihat
oleh
Suasana sidang Terdakwa Windu Aji Sutanto.

Muarasultra.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali mencuat ke permukaan. Di balik riuh jalannya persidangan, satu nama mencuat namun seolah kebal dari jerat hukum: Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM).

Sejauh ini, delapan orang telah dijerat hukum. Namun Tan Lie Pin yang dalam fakta persidangan disebut secara eksplisit memerintahkan penggunaan rekening fiktif untuk mengalirkan dana hasil penjualan nikel ilegal senilai Rp135,8 miliar masih melenggang bebas.

REKENING OFFICE BOY UNTUK SAMARKAN ALIRAN DANA

Dalam sidang pada 14 Mei 2025, terungkap bahwa dua office boy PT LAM diminta membuka rekening atas nama mereka, digunakan untuk menampung dana dari hasil tambang ilegal. Fakta ini disebut dalam dakwaan terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto, namun pengadilan justru kembali dikecewakan oleh absennya Tan Lie Pin, untuk ketiga kalinya sebagai saksi.

Padahal, pada sidang 28 April 2025, majelis hakim telah memerintahkan pemanggilan paksa terhadapnya. Tetapi hingga kini, jaksa penuntut umum belum menunjukkan langkah konkret.

KEBUNTUAN HUKUM ATAU PENGABAIAN SISTEMATIS?

Ketidakhadiran Tan Lie Pin bukan sekadar ketidakpatuhan terhadap hukum. Ini bisa menjadi indikator lemahnya wibawa lembaga penegak hukum. Apa yang menghalangi Kejaksaan untuk menjalankan perintah pengadilan?

Sumber internal menyebutkan bahwa ada kemungkinan “perlindungan tidak resmi” terhadap Tan Lie Pin karena jaringannya yang luas di sektor pertambangan dan politik.

“Kalau orang biasa, sudah pasti dijemput paksa. Tapi yang ini malah dibiarkan tiga kali mangkir,” ujar Ibnu salah satu aktivis di Jakarta.

ANALISIS YURIDIS: MANGKIR ADALAH PIDANA

Berdasarkan Pasal 224 KUHP, seorang saksi yang dipanggil secara sah namun menolak hadir tanpa alasan yang sah, dapat dipidana. Lebih lanjut, menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal mengenai keengganan menjadi saksi dipertegas, meskipun belum efektif berlaku.

Definisi saksi, menurut Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, juga sangat jelas: setiap orang yang memiliki pengetahuan langsung atas suatu tindak pidana, tidak harus menyaksikan langsung kejadiannya.

UJI INTEGRITAS LEMBAGA HUKUM

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan, publik menanti langkah nyata Kejaksaan dan kehakiman. Apakah Tan Lie Pin akan kembali absen, atau akhirnya dihadirkan secara paksa?

Jika tidak, ini bukan hanya soal satu saksi mangkir. Ini adalah soal kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus besar yang menyentuh industri bernilai ratusan miliar rupiah.

PENUTUP: SIAPA MELINDUNGI SIAPA?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang menggema dari ruang sidang hingga masyarakat luas: Siapa sebenarnya yang berada di balik perlindungan terhadap Tan Lie Pin? Dan sampai kapan aparat penegak hukum akan berani mengambil langkah berani?

Karena dalam setiap kasus besar, publik tahu: yang diam biasanya punya kuasa, dan yang berkuasa belum tentu bersih.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *