Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo (HIPPMAMOR) mendesak dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui dirjen Minerba untuk tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. Wisnu Mandiri Batara dan PT. Bumi Karya Utama yang beroperasi di desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (22/1/2024).
Menurut Muhammad Gylang Ramadhan awal tahun 2024 ini menjadi tahun yang fantasi buat Investor, terutama yang bergerak di bidang pertambangan. Karena untuk mengeluarkan tiket 3 tahunan yang menjadi kunci utama untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan yakni Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Tentunya bukan hal yang mudah karena ada beberapa syarat yang wajib di tunaikan oleh tiap perusahaan yang yang mengajukan permohonan persetujuan di terbitkannya RKAB tersebut.
Namun syarat yang kerap kali di sepelekan oleh perusahaan-perusahaan yakni pengaplikasian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang di antaranya PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT. Bumi Karya Utama (BKU) tidak layak mendapatkan persetujuan RKAB karena di nilai tidak merealisasikan PPM secara ultimatum.
“Selama berada di desa Morombo perusahaan- perusahaan tersebut tidak menjalankan dari pada amanat Peraturan Pemerintah nomor 96.tahun 2021 pasal 179 poin 2 dan 3, pasal 180 poin 4, pasal 181 tentang Pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan menteri ESDM no. 25 tahun 2018 pasal 38 tentang Pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara,” Ucap Muh Gylang Ramadhan selaku sekretaris HIPPMAMOR.
Kemudian yang di ketahui, PPM menjadi 8 point yang di antaranya aspek pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan rill atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lembaga atau komunitas masyarakat penunjang PPM dan pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
Namun yang menjadi harapan masyarakat dan mesti di prioritaskan perusahaan adalah pendidikan, kesehatan, pendapatan rill atau pekerjaan. Namun perusahaan tersebut belum memenuhi dari pada point- point yang seharusnya di prioritaskan.
“PT. Wisnu Mandiri Batara maupun PT. Bumi Karya Utama ini sama sekali tidak menjalankan dari pada amanah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, ini yang menjadi landasan kami untuk kementerian ESDM agar kembali mempertimbangkan dan lebih teliti terhadap hal-hal yang kemudian bisa di kategorikan layak mendapatkan persetujuan RKAB tersebut. Dan kemudian besar harapan kami Kementrian ESDM melalui dirjen minerba untuk tidak menyetujui dari pada permohonan penerbitan RKAB oleh ketiga perusahaan tersebut “lanjut Gylang.
Tidak hanya itu, Gylang juga menduga bahwa perusahaan tersebut sebagai fasilitator untuk perusahaan ilegal mining yang ramai di perbincangkan karena kerap kucing-kucingan dengan APH di blok morombo. Dan ia (Gylang) juga menilai dengan apa yang menjadi laporan perealisasian Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat (RIPPM) ketiga perusahaan tersebut itu di buat-buat (memanipulasi) karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan sebagaimana mestinya.
“Di antara perusahaan tersebut, saya yakin dengan pasti ada yang melakukan aksi melawan hukum demi tidak sia-sia nya kuota penjualan yang sudah di rancang dalam RKAB jauh tahun sebelum akhirnya di terbitkan,” tambahnya.
“Dan tentunya sebelum melaporkan realisasi PPM tahunan, sudah semestinya ada langkah awal yang harus di tempuh oleh perusahaan terkait. Yang salah satunya yakni melakukan konsultasi dengan masyarakat lingkar tambang tentang apa yang menjadi rencana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan itu lantas mengapa mereka bisa lolos sampai tahap pelaporan, kan aneh,” lanjut Gylang.
Oleh karena itu melalui HIPPMAMOR, besar harapan Muh Gylang Ramadhan yang juga mewakili masyarakat desa morombo untuk kementerian ESDM agar lebih tegas dan mempertimbangkan dari pada perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan persetujuan RKAB pada awal tahun 2024 terutama seperti PT. Bumi Karya Utama (BKU) dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang di nilai tidak kooperatif terhadap subtansi pokok UU MINERBA dan amanah Peraturan Pemerintah, yang sehingga endingnya terkesan berkhianat dan memarjinal kan masyarakat.
“Hak masyarakat merupakan panglima hukum tertinggi, oleh Karena itu apa yang menjadi penyampaian kami terdapat lautan pengharapan kepada Kementerian ESDM, dirjen minerba dan instansi yang di delegasi kan menteri ESDM agar menahan dan tidak menyetujui dari pada permohonan RKAB ketiga perusahaan tersebut sebagai hukuman karena di nilai sudah membodohi masyarakat dan ompong atas amanat Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri, dalam hal ini PT. Bumi Karya Utama (BKU), dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB),” Tutup putra daerah Morombo.
Laporan : Febri