Muarasultra.com, KENDARI – Gurita mega korupsi nikel di kawasan blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terus bergulir dan memakan korban.
Setelah sebelumnya 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terbaru nama sekda Konawe Utara, Safrudin juga ikut menjalani pemeriksaan.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody, SH menyebutkan pemeriksaan Sekda Konawe Utara, Safrudin diduga terkait tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Penyelidikannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI,” ujar Dody.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga 5,7 Triliun adalah sebagai berikut, :
1. General Manager Antam Mandiodo, Hendra Wijayanto.
2. Direktur PT Lawu Agung Mining (OS),
3.Pelaksana Lapangan PT LAM (GL),
4. Komisaris/pemilik PT LAM, Windu Aji
5. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama Pratama Andi Adriansyah
6. Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM),
7. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi
Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
8.Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT),
9. Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ),
10. Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ),
11. Direktur PT Tristaco, Rudy Hariadi Tjandra
12. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agus Salim M,
13. Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).
PT CINTA JAYA : Kuasa Direktur Ditahan, Direktur Utama Bebas ??
Ada hal menarik dibalik penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya akan tetapi Kejati Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara Agus Salim Majid akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran.
Dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini semua direktur perusahaanya ditahan akan tetapi direktur PT. Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir tidak di lakukan penahanan sampai pada hari ini padahal Yunan memiliki peran penting sebagai bos PT Cinta Jaya.
Hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di lakukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, termasuk asal-usus keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan, apalagi ia juga ikut menikmati hasil dari perusahaan.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI Melalui Kejaksaan Tinggi Sultra sebaiknya melakukan penyeledikan lebih serius terhadap terduga Yunan sebagai Direktur/Owner PT Cinta Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam penerbitan dokumen terbang penjualan Ore Nikel dan Penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.
Jangan sampai kemudian publik beranggapan bahwa lembaga adhyaksa Kejaksaan masuk angin atau diduga melakukan upaya perlindungan terhadap bos PT Cinta Jaya dalam perkara ini.
Laporan : Febri Nurhuda






