Gubernur Sultra Teken SK Pengangkatan Jemi S Imran Sebagai PAW Anggota DPRD Konawe Periode 2024-2029

oleh -1616 Dilihat
oleh
Jemi S Imran.

Muarasultra.com, KONAWE – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangeruka secara resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029.

Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sultra nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten Konawe.

Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 24 November 2025. (Ditandatangani dan disahkan kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafil, SH M. HUM).

Pelantikan dan pengambilan sumpahsumpah/janji akan dilaksanakan paling lama 60 hari setelah surat keputusan ini diterima.

Sebagai informasi, Jemi S Imran diangkat sebagai PAW anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai Gerindra menggantikan almarhum H. Rustam (Meninggal Dunia).

Laporan : Febri Nuhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *