Muarasultra.com, Unaaha – Bea Cukai Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe melakukan giat bersama penertiban pasar cukai rokok ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis (16/3/2023).
Kasatpol PP Konawe Nasruddin mengatakan, giat gabungan itu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap sebaran cukai rokok ilegal yang ada di kawasan Kecamatan Unaaha.
Dasar hukum operasi gabungan itu juga sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Cukai dan Qanun tentang ketertiban umum.
“Hal ini merupakan sinergi Bea Cukai Kendari dengan Satpol PP Konawe untuk mengawasi dan mencegah peredaran cukai rokok ilegal,” kata Nasruddin.
Dia mengatakan, dari sejumlah tempat yang dilakukan pengecekan, tidak terdapat barang atau cukai rokok ilegal yang dijual.
Petugas juga melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi tentang rokok ilegal terhadap beberapa warung/toko grosir yang berada di sepanjang jalan di Kecamatan Unaaha.
“Beruntung tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi