Muarasultra.com, BUTENG – Usai melakukan penyisiran di sejumlah daerah, Satgas PKH akhirnya menemukan beberapa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak sedikit perusahaan tambang yang masuk dalam daftar perusahaan yang dikenakan sanksi denda Administratif akibat perambahan kawasan hutan.
Tak terkecuali, PT Arga Morini Indotama (Amindo) yang berlokasi di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.
Dari data yang dimiliki media AmanahSultra.id, PT Amindo mendapat denda yang luar biasa senilai Rp1.958.229.548.608,73 (Satu triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar, dua ratus dua puluh sembilan juta, lima ratus empat puluh delapan ribu, enam ratus delapan rupiah).
Denda yang diberikan PT Amindo ini akibat aktvitas penambangan di kawasan hutan dengan luas 201,01 Hektare.
Untuk diketahui jauh hari sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, melaporkan sebanyak 5 perusahaan tambang yang diantaranya adalah PT Amimdo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Temuan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Sultra, Rabu, 30 Juli 2025 lalu.
Bahkan perusahaan ini juga diduga belum menempatkan dana jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
Sementara hingga berita ini dinaikan pihak managemen PT Amindo belum memberikan pernyataan resmi terkait besaran sanksi denda Administratif yang dibebankan akibat perambahan kawasan hutan.
Laporan : Redaksi






