FPPI Sultra Laporkan Gubernur dan Menteri Agama ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

oleh -996 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Polemik maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional XXVIII di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus bergulir.

Setelah sebelumnya, mendapatkan kritikan dari masyarakat hingga DPRD Sultra. Kini salah satu organisasi keagamaan di Sulawesi Tenggara, Forum Pemuda Bela Islam (FPPI) resmi melaporkan pihak penyelenggara kegiatan keagamaan itu ke Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (7/10/2025).

Ketua FPPI, Sulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya mendukung setiap kegiatan yang bernuansa keagamaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas keimanan umat.

Namun, ia menilai penggunaan hewan sebagai simbol atau maskot dalam ajang STQH tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap ajaran Islam.

Ketua FPPI Sultra, Sulkarnain (Kanan) saat melapor di Polda Sultra.

“Kalau kegiatan keagamaan, tentu kita apresiasi. Tapi jangan sampai disertai simbol-simbol yang justru melecehkan agama,” tegas Sulkarnain usai melapor di Polda Sultra.

Menurutnya, menjadikan hewan sebagai ikon dalam perhelatan yang membawa nama Al-Qur’an dan Hadist adalah tindakan yang tidak pantas dan berpotensi menyinggung umat Islam.

“Bagaimana mungkin Al-Qur’an dan Hadist disimbolkan lewat hewan? Ini penghinaan bagi kami sebagai umat Islam,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu mengaku telah melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penetapan maskot tersebut, di antaranya Event Organizer (EO), panitia pelaksana STQH, Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Menteri Agama RI.

Laporan tersebut, kata dia, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Kami sudah melaporkan secara hukum panitia, Gubernur Sultra, dan Menteri Agama atas dugaan penistaan agama,” ungkapnya.

FPPI juga menyerukan agar masyarakat ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawal laporan ini, karena ini menyangkut marwah umat Islam,” tutup Sulkarnain.

Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan pasca munculnya tanggapan publik terkait penggunaan gambar maskot anoa yang memegang kitab suci, Sekda Sultra memberikan keterangan bahwa perlu kehati-hatian dalam menampilkan simbol-simbol religius. Sehingga terkait persiapan momen nasional tersebut, telah dilakukan rapat bersama berbagai pihak terkait di Kementerian Agama RI pada Juli 2025, yang membahas berbagai aspek, mulai dari akomodasi, transportasi, keamanan, hingga fasilitas pendukung lainnya yang akan menjamin kenyamanan dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan STQH Nasional, termasuk logo STQH.

Artinya, masih Sekda Sultra, dalam pertemuan tersebut tidak membahas tentang mascot, sehingga panitia pelaksana kegiatan hanya melakukan launching terhadap logo STQH. Meskipun demikian, dirinya telah melakukan koordinasi bersama pihak event organizer, untuk menarik penggunakan mascok dimaksud.

Terlepas dari Langkah-langkah yang telah dilakukan tersebut, Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, merespons dinamika ini dengan penuh penghargaan.

la menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan perhatian dan kepeduliannya terhadap proses persiapan kegiatan nasional yang diadakan di Sultra.

“Kami berterima kasih atas atensi dan kepedulian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa STQH memang menjadi milik bersama, dan partisipasi masyarakat sangat penting bagi kesuksesan penyelenggaraannya,” ujar Asrun Lio, melansir berita MediaKendari.com. pada Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemprov Sultra belum pernah meresmikan atau meluncurkan maskot apa pun untuk STQH. Identitas visual resmi satu-satunya adalah logo STQH Nasional ke-28, yang telah melalui proses pembahasan dan peluncuran bersama pemerintah pusat.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *