Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Poros Jety Morosi Disorot, Polisi Didesak Jangan Cuma Menunggu Laporan

oleh -21 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE, Kongkritsultra.com- Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan solar dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Poros Jeti Morosi, di Desa kapoiala baru kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut terdapat sejumlah titik yang diduga digunakan untuk mengumpulkan dan menampung solar dalam volume besar. Skala muatan yang disebut mencapai hitungan ton membuat persoalannya tidak lagi sekadar urusan kendaraan mengisi BBM.

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan yang muncul sederhana: dari mana solar itu diperoleh, siapa yang menampung, untuk siapa, dan ke mana selanjutnya didistribusikan?

Pertanyaan itu penting dijawab karena Morosi merupakan kawasan industri dengan aktivitas kendaraan dan distribusi logistik yang sangat tinggi. Pergerakan BBM dalam jumlah besar semestinya memiliki jejak administrasi, dokumen pengangkutan, asal-usul barang, hingga tujuan penggunaan yang dapat diverifikasi.

Hasil penelusuran awak media Pada Jumat (31/7/2026) menemukan adanya informasi mengenai beberapa lokasi yang diduga menjadi titik penampungan. Namun, status legalitas lokasi, asal BBM, dokumen pengangkutan, serta peruntukan solar tersebut belum dapat dipastikan.

Karena itu, informasi mengenai dugaan penimbunan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut.

Polisi perlu memeriksa.

Bukan untuk langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan distribusi serta penyimpanan BBM.

Jika solar yang ditampung ternyata merupakan BBM bersubsidi dan diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai peruntukannya, persoalannya tentu berbeda dengan penyimpanan BBM nonsubsidi yang dilakukan oleh badan usaha secara resmi dan memenuhi standar.

Di sinilah aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting: membedakan mana kegiatan usaha yang legal dan mana yang berpotensi menjadi penyalahgunaan BBM.

Sorotan juga mengarah kepada Polsek Bondoala sebagai aparat kepolisian di wilayah hukum setempat.

Masyarakat mempertanyakan apakah titik-titik yang disebut dalam informasi tersebut pernah diperiksa. Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa tidak dilakukan pengecekan lapangan?

Sebab semakin besar volume BBM yang diduga ditampung, semakin besar pula alasan untuk memastikan aspek legalitas dan keselamatannya.

Apalagi penyimpanan solar dalam jumlah besar bukan perkara sepele. Lokasi penampungan harus memperhatikan standar keselamatan, lingkungan, dan risiko kebakaran maupun kecelakaan. Terlebih jika berada tidak jauh dari permukiman atau kawasan dengan aktivitas masyarakat yang padat.

Yang juga perlu diperiksa bukan hanya tempat penyimpanannya.

Rantai pasoknya harus dibongkar dari hulu sampai hilir.

Dari mana BBM berasal? Apakah berasal dari SPBU? Siapa pembelinya? Menggunakan kendaraan apa? Apakah terdapat dokumen pengangkutan? Siapa pemilik lokasi? Siapa yang menerima atau menggunakan solar tersebut?

Jika ditemukan pelanggaran, aparat tidak seharusnya hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Penelusuran harus diarahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas tersebut legal, aparat juga perlu menyampaikannya kepada publik.

Transparansi justru penting untuk menghentikan spekulasi.

Sebab ketika aktivitas yang diduga melibatkan BBM dalam jumlah besar berlangsung tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin lebar. Termasuk munculnya dugaan adanya “koordinasi” atau keterlibatan oknum tertentu.

Namun dugaan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti.

Justru karena itulah pemeriksaan aparat menjadi penting.

Masyarakat tidak membutuhkan rumor. Masyarakat membutuhkan kepastian.

Atas dugaan aktivitas penampungan solar di kawasan Poros Jeti Morosi tersebut, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara juga didesak melakukan pengecekan apabila informasi yang beredar memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dengan mengecek lokasi, dokumen, kendaraan pengangkut, volume BBM, asal-usul muatan, pemilik maupun pengelola tempat, serta pihak yang menerima BBM tersebut.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, persoalan selesai dengan penjelasan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.

Itulah bentuk pengawasan yang dibutuhkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Bondoala maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Konfirmasi masih diupayakan untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah kepolisian terhadap informasi yang berkembang.

Publik kini menunggu satu hal: apakah dugaan penimbunan solar di jalan poros Jety Morosi akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti sebagai informasi yang beredar tanpa kepastian?*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *