Muarasultra.com, Unaaha – Bagaikan kacang lupa kulitnya, mungkin inilah peribahasa yang cocok buat, F (21) dan A (24) tahun, dua warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap polisi usai mencuri telepon genggam milik temannya sendiri.
F dan A mengambil HP milik Risal, warga kelurahan Wawotobi yang di simpan di bagasi depan motor.
Risal yang menjadi korban pencurian saat melaporkan ke pihak kepolisian menceritakan, awalnya dia hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan dia diberhentikan oleh F dan A yang meminta diantar kerumah keluarganya di Wawotobi.
Saat itu saudara F sebagai pengendara dan saya ditengah serta sauadara A dibelakang, pada saat itu handphone milik saya, saya simpan dibagasi depan.
“Setelah saya antar mereka dan saya hendak pulang kerumah, saya liat HP saya yang saya simpan dibagasi sudah tidak ada, dan saya tanyakan kepada mereka F dan A, mereka tidak mengetahui HP tersebut,” jelas Risal, Minggu (5/3/23).
Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, saat dikonfirmasi menjelaskan kedua tersangka selain melakukan pencurian Hp, keduanya juga mencuri 6 buah tabung gas di lokasi berbeda.
“Dari hasil introgasi terhadap kedua terduga pelaku yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan pidana pencurian hp di Kelurahan Wawotobi, Tabung gas 3 kg sebanyak 3 buah di Kelurahan Palarahi dan Tabung gas 3 kg sebanyak dua buah di Desa Pudai Kecamatan, Wonggeduku Barat,” beber Hamsar, Rabu (8/3/23).
IPTU. Hamsar, kemudian mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Konawe dan kini telah diamankan di Mako Polsek Wawotobi.
Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
Laporan : Redaksi