Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial M (41) laki-laki dan MR (46) perempuan diamankan satuan reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ saat di konfirmasi melalui telepon seluler membernarkan kejadian tersebut, ia mengatakan penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Lokasi penangkapannya itu ada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya.
Yudhi menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.
“Selain itu kita amankan 1 unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda,” jelasnya.
Sementara itu KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Muhammad Arifin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabhu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Lanjut IPDA Muhammad Arifin menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan, Pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023 Pukul 15.30 Wita.
“Kemudian anggota melihat saudara M dan saudari MR sedang berada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur tepatnya di pinggir jalan dirumput mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika jenis sabhu,” jelasnya.
Kemudian lanjut IPDA Muhammad Arifin anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabhu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ladongi serta melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Redaksi






