Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian sektor atau Polsek Pondidaha berhasil mengungkap dia orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku berinisial MIA alias A (19) tahun dan MRM alias D (16) tahun, keduanya merupakan warga desa Pusat, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.
Kapolsek Pondidaha, IPDA Jefry menyebutkan kedua orang tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil satu unit sepedah motor.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wita dirumah pelaku di Desa Pudai Kec. Wonggeduku barat tanpa melakukan perlawanan,” ujar IPDA Jefry.

Usai di tangkap pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan satu unit motor yang diambil oleh pelaku pada penyidik lalu penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek YAMAHA FINO, DT 6436 YA, nomor dalam keadaan kap depan telah dilepas.
“Penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit motor merek YAMAHA JUPITER Z DT 2534 FA yang digunakan oleh pelaku mengambil motor di Desa Dunggua,” ungkap IPDA Jefry.
Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana Subs pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Laporan : FN