Dua Bocil di Konawe Curi Motor di RS, Sebut Simpan Barang Bukti di Kos Ternyata Dibawah Pohon Aren

oleh -1193 Dilihat
oleh
Rekaman CCTV RS Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Dua orang bocah cilik (Bocil) di Kabupaten Konawe dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Rumah Sakit Kabupaten Konawe. Sabtu (7/12) 2024).

Kedua bocil tersebut berinisial AF dan DJ. Keduanya berusia 13 tahun dan saat ini sedang bersekolah di salah satu MTS di Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui KBO reskrim Polres Konawe, IPDA Fajar Sapan mengungkap kronologi pencurian terjadi sekira pukul 08.00 Wita, saat korban atau pelapor memarkir kendaraan miliknya dihalaman parkir RS Konawe namun kunci motor masih terpasang dimotor tersebut serta karcis parkir pelapor simpan di jok depan motor pelapor.

KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, SH

Selanjutnya pada 12.20 wita pelapor berencana untuk pergi mencari makan namun pada saat pelapor tiba di parkiran motor, pelapor tidak melihat motor yang pelapor parkir sebelumnya.

“Pencarian dilakukan dihalaman rumah sakit namun motor pelapor tak juga ditemukan,” jelas IPDA Fajar.

Setelah itu, korban atau pelapor kemudian mengecek CCTV akses masuk dan keluar kendaraan di Rumah sakit. Pelapor menemukan dua anak laki-laki yang saling berboncengan mengendarai kendaraan miliknya keluar dari rumah sakit.

Salah satu pelaku pencurian motor di rumah sakit konawe.

Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, tim satreskrim Polres Konawe akhirnya mengetahui identitas dan alamat kedua pelaku.

 

Salah satu pelaku berinisial AF yang diinterogasi personil polres Konawe mengakui telah mencuri motor dihalaman parkir rumah sakit konawe bersama rekannya DJ.

Disebutkan motor tersebut disimpan di salah satu kos-kosan, namun saat ditemukan motor tersebut ditemukan dibawah pohon aren tidak jauh dari rumah pelaku AF.

“Setelah tim mendapatkan barang bukti motor, selanjutnya tim reskrim polres Konawe menuju rumah tersangka DJ untuk selanjutnya diamankan,” ungkap KBO Reskrim Polres Konawe.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan, adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang penncurian dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkas IPDA Fajar.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *