Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, terima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin, wakil ketua I, Tajuddin Dongge, wakil ketua II, Rusdianto, beserta beberapa anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi, perwakilan Kajari Konawe, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe, di gedung rapat DPRD Konawe. Senin, (26/2/2024).
Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Konawe, Ardin, membahas 2 Raperda, yaitu tentang Pembentukan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe dan Penggabungan Kecamatan Anggatoa ke Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Ardin menegaskan, bahwa Rapat yang dipimpinnya diikuti oleh sebagian dari anggota DPRD Konawe, dan telah dinyatakan kuorum oleh para anggota DPRD yang hadir.
“Jadi hari ini, kita akan laksanakan rapat paripurna mengenai penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe,” ungkap Ardin.
Ardin berharap, dengan diserahkannya Raperda, maka tim dari DPRD dapat segera bekerja, sehingga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan, guna kelancaran aktifitas Pemerintahan di Kabupaten Konawe.
Sedangkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal pokok, yang menjadi acuan pembuatan 2 buah Raperda yang ia serahkan ke DPRD Konawe.
Kata Harmin Ramba, hal pokok yang menjadi dasar pembuatan Raperda tertuang dalam surat resmi, dari 3 Instansi, yaitu 2 Instansi Pemerintah Pusat, dan 1 Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menerangkan, Surat yang dimaksud yaitu Pertama, Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.
Kedua, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal tanggapan terhadap permohonan penataan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dan yang ketiga, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi