Muarasultra.com, Palu – PT Astima Konstruksi (Askon) diduga belum memiliki izin melintas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk aktivitas pengangkutan hasil pertambangan menuju jetty yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah pihak terkait di Palu, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pejabat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Bimatarung) Sulawesi Tengah Andi Asri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan administrasi terkait izin perlintasan yang seharusnya diajukan perusahaan.
“Sampai saat ini saya konfirmasi dan teman-teman tadi yang mengelola administrasi lintas itu sama sekali belum ada,” kata Andi melansir (RRI.co.id)
Dia juga memastikan pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin perlintasan kepada pihaknya.
“Enggak pernah sama sekali,” ujarnya.
Andi menjelaskan, untuk aktivitas pertambangan PT Askon berada di wilayah Sulawesi Tenggara, sedangkan jalur yang digunakan untuk menuju jetty melintas di wilayah Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengatakan RDP tersebut ditunda karena pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Morowali tidak hadir.
Pihaknya akan kembali mengagendakan rapat dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
“Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas. Ternyata mereka tidak punya itu. Jadi ini kita tunda rapatnya untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Supaya clear ini persoalan ini,” ujar Safri.
“Jangan sampai jettinya berada di Sulawesi Tengah, tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clear-kan,” katanya melanjutkan.
Pun untuk saat ini, kata Safri, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai persoalan tersebut dan masih akan melakukan pendalaman dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam rapat berikutnya.
Sebelumnya, persoalan PT Askon mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat di kawasan perusahaan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi pemblokiran jalan hingga terjadi bentrokan fisik di area perusahaan. Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian aparat penegak hukum dan menjadi salah satu dasar DPRD Sulteng melakukan pendalaman melalui RDP.
Sebelumnya aktivitas Hauling PT Askon di desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali dihentikan masyarakat setempat. Jum’at (2/10/2026).
Penghentian aktifitas ini diduga berkaitan dengan janji kompensasi perusahaan tentang debu atas aktivitas pemuatan ore nikel dari wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Puncaknya aktivitas penghentian ini berakhir ricuh di lokasi Hauling desa Matarape.
Sejumlah kendaraan milik masyarakat dan milik Perusahaan dirusak. Ada juga alat berat milik perusahaan ikut dibakar.
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, Polres Konawe Utara dan Polres Morowali sampai turun tangan meredam bentrok susulan.
Namun kini, semua pihak akhirnya mengetahui bahwa PT Askon tidak memiliki izin melintas di wilayah Morowali.
Laporan : Febri Nurhuda







