Muarasultra.com, KONAWE – DPRD Konawe dalam waktu dekat akan menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2022.
Informasi ini disampaikan Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si usai memimpin Rapat Paripurna penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2022, Seni (3/7/2023).
“Tahapan awal penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah dan kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut,” kata H. Ardin.

Menurut Ardin penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib disampaikan ke DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Faktanya kata dia, BPK RI sudah menyerahkan dan menyatakan Konawe menerima Opini WTP. Maka kewajiban Pemda menyampaikan, melaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.
“Tadi kita sudah lihat bahwa realisasi anggaran 98 persen. Nah, ini akan menjadi kajian dan bahan evaluasi DPRD dalam menentukan kebijakan – kebijakan selanjutnya atau memberikan respon terhadap kebijakan pemerintah ke depan,” jelas Ardin.

Lebih lanjut Politisi PAN ini menjelaskan bahwa setelah Rapat Paripurna ini, DPRD Konawe akan melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
“Dalam pembahasan itu, kita akan undang Pemerintah Daerah. Tapi sebaiknya, kita sarankan Pak Bupati hadirlah. Mungkin ada saran dan masukan dari teman – teman DPRD berkaitan perbaikan program yang telah dilaksanakan,” harap Ardin.
Laporan : Redaksi






