Muarasultra.com, KONAWE – Seorang warga bernama Muhammad Arham (26) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Pelaporan ini terkait dengan unggahan di beberapa akun Facebook yang menuduh mobil keluarga miliknya terlibat dalam percobaan penculikan anak, disertai dengan penyebaran data kepemilikan kendaraan bermotor.
Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Konawe pada hari Selasa, 22 Oktober 2025, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/417/X/2025/Sat Reskrim. Dalam laporannya, Muhammad Arham yang berprofesi sebagai wiraswasta merasa dirugikan atas penyebaran informasi yang tidak benar dan melanggar privasi keluarganya.
Unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan memuat narasi yang menuduh mobil dengan nomor polisi yang tercantum dalam dokumen pribadi keluarga Arham telah melakukan percobaan penculikan anak di depan SD 2 Tinanggea.
Unggahan tersebut secara jelas menampilkan foto layar berisi detail data kepemilikan kendaraan (STNK) yang memuat nama pemilik Basrin, yang dikonfirmasi sebagai ayah kandung dari Pelapor, Muhammad Arham, beserta alamat dan nomor polisi kendaraan.
Menurut Muhammad Arham, mobil tersebut tidak pernah digunakan untuk tujuan yang dituduhkan, dan penyebaran data pribadi anggota keluarganya tanpa izin telah merusak nama baiknya.
“Saya sangat kaget dan merasa dirugikan dengan adanya postingan di Facebook yang menuduh mobil keluarga kami terlibat dalam kasus percobaan penculikan. Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Yang lebih parah, data-data pribadi kepemilikan mobil ayah saya, termasuk nama lengkap dan alamat, diunggah secara terbuka di media sosial. Ini jelas melanggar privasi dan merusak nama baik saya sebagai warga negara,” ujar Muhammad Arham.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini.
“Saya ingin pelakunya bertanggung jawab atas perbuatannya menyebarkan fitnah dan data pribadi kami, karena ini sudah sangat meresahkan dan mengancam keamanan keluarga saya. Tujuan saya melapor adalah untuk membersihkan nama baik saya dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang sembarangan menyebarkan informasi bohong dan data pribadi orang lain di media sosial.” tambahnya.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe untuk didalami lebih lanjut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan data pribadi.
Laporan : Redaksi






