Ditetapkan Sebagai Tersangka AAA Tak Ditahan, GMST – Jakarta Lapor ke Bareskrim Polri

oleh -451 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Gmst-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa Bulan yang lalu di Polresta Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri, Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.

Pasalnya AAA sudah pernah ditetap kan sebagai tersangka penggelapan dana PT.KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran Ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra).

Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya, Jendlap GMST Jakarta Alki Sanagri mengungkapkan kepada awak media bahwa Kasus AAA kini menjadi pertanyaan Publik karna sudah pernah di tetapkan sebagai tersangka di polres kota kendari beberapa bulan lalu.

Ia kami sudah melaporkan kasus (AAA) yang kini menjadi pertanyaan publik karna pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres kota kendari namun masih berkeliaran sampai sekarang.

Di tempat yang sama Korlap I Gmst-Jakarta Irjal Ridwan Menambahkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini mabes polri segera menangkap AAA yang juga pimpinan partai politik di Sultra yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *