Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe memastikan pekerjaan pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Konawe, Robin Hermansah, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rusdin, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe untuk membahas pelaksanaan pekerjaan pembangunan pagar Rupbasan tersebut.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rusdin, Dinas PUPR Konawe telah menjelaskan secara teknis terkait pelaksanaan pekerjaan, termasuk pemenuhan spesifikasi dan mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, kami selaku PPTK kegiatan telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejari Konawe. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama bahwa pekerjaan ini tetap berjalan sesuai spesifikasi dan mutu pekerjaan yang baik,” ujar Rusdin. Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, pekerjaan pembangunan pagar Rupbasan tidak dihentikan dan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen teknis serta regulasi yang berlaku.
Rusdin juga mengimbau masyarakat dan publik agar melihat persoalan pembangunan tersebut secara utuh dan berimbang, sehingga tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berasal dari satu pihak.
“Kami tegaskan pekerjaan ini tidak dihentikan dan tetap berjalan sesuai spesifikasi serta mutu pekerjaan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Dengan adanya pertemuan antara Dinas PUPR Konawe dan Kejari Konawe, Rusdin memastikan pekerjaan pembangunan pagar Rupbasan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Febri Nurhuda







