Dinas PMD Konawe Tunjuk Sekdes Lerehoma Jadi Pelaksana Pemerintahan, Kadis : Kita Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh -682 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Dahlan.

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, menunjuk sekretaris desa (Sekdes) Lerehoma Suparman sebagai pelaksana sementara (Ps) jabatan kepala desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.

Suparman ditunjuk untuk melaksanakan roda pemerintahan di desa Lerehoma pasca ditetapkannya JS (Kepala desa Lerehoma) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021-2022.

Kadis PMD Konawe, Dahlan mengatakan roda pemerintahan harus tetap berjalan di desa Lerehoma, oleh karena itu untuk sementara pelaksana pemerintahan diberikan kepada sekretaris desa Lerehoma Supardin.

“Sifatnya sementara, kami menunggu putusan Incract kalau sudah ada putusan pengadilan yang mengikat maka bupati akan menunjuk pelaksana jabatan (Pj),” ujar Dahlan, Jum’at (20/12/2024).

Dahlan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ia pun secara tegas mengingatkan kepada kepala desa yang saat ini menjabat untuk bekerja profesional dan memastikan semua pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Saya sampaikan baik untuk diri saya dan teman-teman kepala desa untuk lebih hati-hati, pastikan semua pekerjaan yang sudah direncanakan dilaksanakan sebaik-baiknya, jalin komunikasi dan kordinasi yang baik dengan lembaga yang ada di desa dan pastikan kita berjalan sesuai regulasi dan undang-undang,” pintanya.

Sebelumnya, Polres Konawe melalui unit II Tipidkor menetapkan kades Lerehoma, Kecamatan Anggaberi inisial JS sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021-2022.

JS menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini JS menjalani penahanan di Mako Polres Konawe. Penahanan ini akan berlangsung hingga berkas perkara JS lengkap untuk dilimpahkan di Kejaksaan yang selanjutnya akan berproses di pengadilan.

Laporan : Febri

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *